PADANG, - Seorang preman yang juga tukang parkir di Pasar Lubuk Buaya berinisial AP, 32 tahun diringkus polisi, Selasa (30/11/2021) kemarin.Gara-garanya, pria yang tinggal tak jauh dari lokasi pasar itu menganiaya seorang pedagang lantaran tak mau memberikan uang “jatah preman” kepadanya.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, AP diringkus pihaknya di kawasan Sunur, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|
Keberadaan AP terendus polisi saat bersembunyi di kawasan itu setelah dilaporkan oleh korbannya yang merupakan pria berusia 45 tahun ke polisi.
“Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Koto Tangah untuk ditindak lebih lanjut, ” ujar Mardianto kepada , Rabu (1/12/2021).
Mardianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis dalam kasus yang berbeda. Ia tercatat dua kali keluar masuk penjara.
“Tahun 2006 dia melarikan perempuan dan menjalani hukuman 10 bulan. Tahun 2018 kasusnya curanmor dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, ” pungkasnya. (**)